PERMASALAHAN YANG TIMBUL AKIBAT PERKAWINAN ANAK USIA DIBAWAH UMUR DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Kata Kunci:
Perkawinan Dibawah Umur, Kebutuhan, ProblematikaAbstrak
Pernikahan adalah perintah agama yang diatur oleh hukum Islam dan merupakan satu-satunya cara yang disetujui untuk mengekspresikan seksualitas dalam Islam. Dari perspektif ini, ketika seseorang menikah, mereka tidak hanya memiliki keinginan untuk memenuhi perintah agama (syariah), tetapi juga keinginan untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka, yang secara alami harus disalurkan. Faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini termasuk pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah. Motif pernikahan secara agama sah, secara ekonomi mengurangi beban orang tua, dan secara sosial menjaga nama baik keluarga. Dampak pernikahan dalam konteks hukum formal bebas dari dosa, dan anak yang dikandung memiliki status yang jelas. Penelitian yang didapatkan bahwa perkawinan di bawah umur dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya keinginan masyarakat untuk segera mendapatkan keluarga yang baru, kurangnya pengetahuan masyarakat, kuatnya adat istiadat, masalah ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, dan pengaruh teknologiĀ