ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 5/PID.SUS ANAK/2022/PN MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKITBAKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU ANAK
Kata Kunci:
Kejahatan, Anak, Penganiayaan Yang Mengakibatkan KematianAbstrak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kejahatan adalah perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang telah disahkan oleh hukum tertulis. Penganiayaan adalah salah satu bentuk kejahatan, penganiayaan adalah perbuatan kekerasan dengan sengaja terhadap seseorang sehingga menyebabkan cacat badan atau kematian. Putusan No.5/Pid.susAnak/2022/ PN MDN adalah salah satu kasus dari pengadilan negeri medan yang dimana anak melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana penerapan hukum pidana materil dan formil terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh pelaku anak dan bagaimana pertimbangan hukum pada putusan No5/Pid.susAnak/2022/PN MDN tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian oleh pelaku anak. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan kepustakaan, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Dalam sistem peradilan pidana anak bahwa terhadap anak yang berkonflik dengan hukum anak yang menjadi korban, anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana. Pihak-pihak yang terlibat pada proses peradilan pidana anak adalah penyidik, penuntut umum, hakim, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial. Pertanggungjawaban pidana tidak terlepas dari peranan hakim ketika seseorang dijatuhkan tindak pidana, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku haruslah sesuai dengan kebenaran, keadilan. Untuk dapat memahami suatu perbuatan masuk kedalam kategori pelanggaran hukum yang mana harus dilihat secara cermat dasar dari tindakannya.