TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENCABULAN YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 21/PID.SUS-ANAK/2023/PT MDN)

Penulis

  • Iwan Setyawan Universitas Prima Indonesia Penulis
  • Aris Deo Turnip Universitas Prima Indonesia Penulis
  • Arisman Zai Universitas Prima Indonesia Penulis
  • Ryan Ananda Ginting Universitas Prima Indonesia Penulis
  • Muhlizar Universitas Prima Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Pencabulan, Tindak Pidana, Anak

Abstrak

Tindak pidana pencabulan merupakan suatu jenis tindak pidana yang berkaitan dengan aktifitas seksual seseorang dengan orang lain yang tidak berdaya, seperti anak-anak atau perempuan. Pencabulan sekalipun dilakukan oleh anak kepada anak tentu saja tetap memiliki konsekuensi hukum. Menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak yaitu yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Faktor yang mempengaruhi pencabulan yang dilakukan Anak meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Pada faktor internal terdapat beberapa point diantaranya faktor biologi, psikologis dan rendahnya iman. Dan pada faktor eksternal terdapat beberapa point seperti faktor keluarga, lingkungan, pendidikan, teknologi dan hubungan pacaran. Upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan orang tua lebih memberikan perhatian dan pemahaman terhadap anak supaya anak tidak terjebak apalagi menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dapat merusak masa depan anak. Jenis penelitian yang dipakai oleh penulis ialah penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji Undang-Undang. Dan metode yang digunakan untuk pengumpulan data penelitian adalah penelitian kepustakaan dan dokumentasi, teknik penelitian kepustakaan diterapkan dengan cara melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana dan juga jurnal-jurnal hukum. Teknik penelitian dokumentasi adalah suatu cara yang digunakan untuk memperoleh data dan informasi dalam bentuk buku, arsip, dokumen, tulisan angka dan gambar yang berupa laporan serta keterangan yang dapat mendukung penelitian. Teknik dokumentasi berfungsi sebagai bukti yang sah dan resmi, seperti dokumen putusan yang diteliti yaitu Putusan No. 21/PID.SUS-Anak/2023/PT Mdn. Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan undang-undang No.23 Tahun 2002 Jo UU No.11 Tahun 2012 terhadap kasus pada putusan No.21/PID.SUS-Anak/2023/PT MDN telah terlaksana karena korban masih dibawah umur sehingga mendapat perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, sebagaimana yang tertera dalam undang-undang No.23 pasal 64 ayat 1 Tahun 2002.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-13