PRINSIP-PRINSIP SYAR'I QS. AN-NISA: 29 DALAM SISTEM INVESTASI REKSA DANA
Kata Kunci:
Reksa Dana Syariah, QS. An-Nisa: 29, Prinsip Syar’i, Kepatuhan Syariah, Investasi IslamAbstrak
Perkembangan industri reksa dana di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam satu dekade terakhir, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi prinsip-prinsip syar’i yang terkandung dalam QS. an-Nisa: 29 terhadap sistem investasi reksa dana, khususnya reksa dana syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis normatif terhadap ayat Al- Qur’an tersebut melalui studi tafsir tematik dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga prinsip utama yang dapat dijadikan landasan normatif dalam praktik investasi reksa dana syariah adalah: larangan memakan harta secara batil (akl al- amwāl bil-bāṭil), prinsip kerelaan dalam transaksi (at-tarāḍīn), serta larangan membahayakan diri sendiri, yang berkaitan erat dengan pengelolaan risiko investasi. Ketiga prinsip tersebut tercermin dalam praktik reksa dana syariah melalui mekanisme screening sesuai fatwa DSN-MUI, kejelasan akad, serta penerapan manajemen risiko yang hati-hati. Temuan ini diharapkan dapat memperkuat kerangka kepatuhan syariah (sharia compliance framework) dalam industri reksa dana syariah di Indonesia