ANALISIS TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH: STUDI BERDASARKAN FATWA MUI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Cryptocurrency, Maqashid Syariah, Fatwa MUI, Transaksi Digital, Ekonomi SyariahAbstrak
Transaksi cryptocurrency telah menjadi fenomena global yang memengaruhi berbagai sektor, termasuk ekonomi syariah. Cryptocurrency seperti Bitcoin menawarkan sistem keuangan digital terdesentralisasi berbasis blockchain yang bebas dari otoritas pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transaksi cryptocurrency dari perspektif maqashid syariah dengan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengevaluasi implikasinya terhadap ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan hukum normatif dan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan kajian, Fatwa MUI menetapkan bahwa transaksi cryptocurrency harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari unsur gharar, maysir, dan dharar, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Penelitian ini menemukan bahwa cryptocurrency yang diperlakukan sebagai aset digital dapat diterima untuk investasi apabila digunakan secara bertanggung jawab sesuai kaidah syariah. Selain itu, penelitian ini menyoroti potensi dan tantangan cryptocurrency dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah yang berbasis pada prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.


