MAQASHID AL-SYARIAH MENURUT IMAM AL-GHAZALI: KAJIAN FILOSOFIS DAN RELEVANSI HUKUM ISLAM KONTEMPORER
Kata Kunci:
Maqashid Al-Syariah, Al-Ghazali, Maslahat, Hukum Islam, Kontemporer, Reformasi HukumAbstrak
Pemikiran tentang tujuan-tujuan syariat (maqashid al-syariah) bukanlah hal baru dalam wacana hukum Islam. Namun, seiring berkembangnya zaman dan munculnya persoalan-persoalan kontemporer yang kompleks, pendekatan terhadap maqashid membutuhkan pemahaman yang lebih dalam, kontekstual, dan aplikatif. Imam Abu Hamid al-Ghazali merupakan salah satu tokoh klasik yang meletakkan dasar penting dalam pengembangan teori maqashid. Dalam karyanya yang terkenal, al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul, ia merumuskan lima tujuan utama syariat yang kini menjadi pijakan utama dalam perumusan hukum Islam, yakni: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kembali pemikiran al-Ghazali mengenai maqashid al-syariah, serta menelaah bagaimana konsep tersebut dapat digunakan untuk merespons tantangan hukum Islam kontemporer. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi pustaka, penelitian ini mengungkap bahwa maqashid bukan sekadar bingkai normatif, tetapi juga kerangka etis dan praktis yang mampu mengarahkan hukum Islam agar tetap relevan dan solutif. Penekanan al-Ghazali terhadap nilai maslahat dalam hukum menegaskan bahwa esensi syariat


