PENYELUNDUPAN HUKUM DALAM PERJANJIAN DENGAN MENGABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Kata Kunci:
Hukum, Putusan Pengadilan, Kepastian HukumAbstrak
Penyelundupan hukum perizinan dengan mengabaikan putusan Pengadilan Nomor 89 PK/TUN/2012 Tanggal 25 Oktober 2012 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat dilakukan oleh PT. Triagatona dan PT. Sawit Kaltim Lestari, penyelundupan hukum dengan membuat perjanjian (MoU) di depan notaris sebagai syarat peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur yang pada akhirnya menjadikan tidak adanya kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status tumpang tindih izin lahan pertambangan dan perkebunan antara PT. Triagatona dan PT. Sawit Kaltim Lestari setelah adanya putusan Pengadilan dan mengetahui bagaimana legalitas dan status peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi ke Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Triagatona berdasarkan kesepakatan bersama dengan PT. Sawit Kaltim Lestari yang mengabaikan Putusan Pengadilan dalam prespektif kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal dengan alasan keragaman variabel isu hukum dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan adanya pengabaian putusan pengadilan yang dilakukan oleh PT. Triagatona dan PT. Sawit Kaltim Lestari sehingga hal ini merupakan penyelundupan hukum oleh kedua perusahaan tersebut secara sengaja sehingga penyelundupan hukum tersebut sudah selaykanya IUP OP PT. Triagotana batal demi hukum.