PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS PELIMPAHAN KEWENANGAN SECARA DELEGASI ANTARA DOKTER KEPADA PERAWAT DALAM PENANGANAN PASIEN HEMODIALISIS

Penulis

  • Nelly Noviyanti Universitas Sunan Giri Surabaya Penulis
  • Adi Herisasono Universitas Sunan Giri Surabaya Penulis
  • Yeni Vitrianingsih Universitas Sunan Giri Surabaya Penulis
  • Rommy Hardyansah Universitas Sunan Giri Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Pelimpahan Wewenang, Dokter, Perawat, Pertanggungjawaban Hukum

Abstrak

Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan terutama dalam melakukan tindakan medis, perlu adanya pelimpahan wewenang dari tenaga medis ke perawat untuk menciptakan layanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas ini telah diatur dalam peraturan perundangundangan terkait. Pelimpahan wewenang dokter kepada perawat telah menjadi praktik umum di bidang kesehatan, terutama dalam situasi di mana dokter tidak dapat secara langsung hadir atau ketika tugas-tugas tertentu dapat dilakukan dengan aman oleh perawat yang terlatih. Namun, pelimpahan wewenang ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pertanggungjawaban hukum yang melekat pada perawat yang menerima wewenang tersebut. Dengan pemahaman yang jelas tentang batasan wewenang dan tanggung jawab mereka, perawat akan lebih berhatihati dalam melaksanakan tugasnya, menghindari tindakan yang dapat membahayakan pasien dan mengurangi risiko kesalahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yaitu penelitian dengan menggunakan teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban tersebut terkait siapa yang berwenang dalam penanganan pasien dan siapa yang bertanggung jawab atas kewenangan tersebut. Adapun hasil pembahasan menemukan bahwa Perawat sebagai tenaga kesehatan hanya dapat menerima pelimpahan wewenang secara tertulis dari dokter kepadanya sehingga pelimpahan tersebut memiliki kekuatan hukum. Dengan adanya pelimpahan wewenang secara tertulis dalam pelayanan kesehatan, bila nantinya menimbulkan kerugian atau masalah hukum dalam pelayanan tersebut, maka dokter selaku pemberi wewenang dan perawat selaku penerima wewenang dapat dimintai pertanggungjawaban baik pidana, perdata maupun administrasi.

Diterbitkan

2024-10-13