PRAKTIK INVESTASI PADA SHOWROOM JUAL BELI MOBIL BEKAS DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH ( STUDI DI KELURAHAN PEMATANG KANDIS KECEMATAN BANGKO, KABUPATEN MERANGIN, PROVINSI JAMBI
Kata Kunci:
Investasi, Showroom Mobil Bekas, Fiqh Muamalah, Akad Syariah, Investasi SyariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik investasi yang dijalankan oleh showroom jual beli mobil bekas di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dalam perspektif Fiqh Muamalah. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor usaha showroom mobil bekas, setelah sebelumnya terjadi kasus investasi bodong yang merugikan puluhan warga. Kondisi ini mendorong perlunya pemahaman dan evaluasi terhadap bentuk investasi yang dijalankan, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini difokuskan pada tiga rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana pemahaman masyarakat terhadap investasi dalam perspektif Fiqh Muamalah; (2) bagaimana sistem dan penerapan investasi yang dilakukan oleh showroom mobil bekas di Kelurahan Pematang Kandis; dan (3) bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktik investasi yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap pelaku usaha, investor, dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat sudah mulai mengenal istilah investasi syariah, meskipun pemahaman mereka masih terbatas pada istilah, tanpa menguasai ketentuan akad secara mendalam. Namun demikian, beberapa showroom telah menerapkan sistem investasi yang sesuai dengan prinsip Fiqh Muamalah, seperti adanya akad tertulis, kesepakatan pembagian hasil, dan tanggung jawab yang jelas antara pemilik modal dan pengelola. Perbedaan antar showroom hanya terletak pada rincian teknis kesepakatan, namun secara umum praktik investasi tersebut tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun maysir, sehingga dinilai sah dan sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan literasi keuangan syariah dan pembinaan sistem akad yang lebih seragam, agar praktik investasi semakin profesional, adil, dan bernilai ibadah.