PERAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGELOLAAN BARANG SITAAN SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
KPK, Barang Sitaan, Alat Bukti, Tindak Pidana KorupsiAbstrak
Tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan barang sitaan memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Barang sitaan tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara, tetapi juga sebagai sarana pemulihan aset (asset recovery) demi mengembalikan kerugian negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan praktik pengelolaan barang sitaan oleh KPK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab KPK dimulai sejak proses penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU KPK, yang memberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan. KPK wajib menjaga integritas, keamanan, dan nilai barang sitaan melalui pencatatan digital, kerja sama dengan RUPBASAN, dan penerapan standar pemeliharaan aset. Meskipun demikian, praktik pengelolaan barang sitaan menghadapi tantangan berupa penyusutan nilai barang, risiko kehilangan, keterlambatan laporan audit BPK/BPKP, dan kebutuhan peningkatan kemampuan forensik digital. Upaya perbaikan telah dilakukan dengan mengimplementasikan PP No. 105 Tahun 2021 yang memungkinkan pelelangan barang sitaan sebelum putusan inkracht untuk menjaga nilai ekonomis barang dan mempercepat proses pemulihan aset. Pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan pembuktian unsur kerugian negara serta pemulihan aset hasil korupsi. Dengan demikian, tata kelola barang sitaan yang baik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan mendukung prinsip good governance.


