PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS DALAM KASUS PEMBAGIAN WARISAN YANG TIDAK ADIL
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Pembagian Warisan, Hukum PerdataAbstrak
Pembagian warisan yang tidak adil sering menjadi sumber sengketa dalam keluarga. Di Indonesia, ahli waris yang merasa dirugikan aqmemiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang diatur dalam dua sistem utama: Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Hukum Islam. Dalam KUHPerdata, ahli waris berhak atas legitime portie (bagian mutlak) yang tidak dapat diganggu gugat oleh wasiat. Jika hak ini dilanggar, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sementara itu, dalam Hukum Islam, pembagian warisan diatur secara rinci melalui ilmu Faraid, dan sengketa diselesaikan di Pengadilan Agama. Proses penyelesaian sengketa dapat dimulai dengan musyawarah, dan jika gagal, dilanjutkan dengan gugatan di pengadilan. Keputusan pengadilan nantinya akan memastikan pembagian warisan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.


