PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS  DALAM KASUS PEMBAGIAN WARISAN YANG TIDAK ADIL

Penulis

  • Henry N Lumenta Universitas Negeri Manado Penulis
  • Wenly R,J Lolong Universitas Negeri Manado Penulis
  • Junisa Juita Wanga Universitas Negeri Manado Penulis
  • Niken Putri Sinaga Universitas Negeri Manado Penulis
  • Zevania Misi Langoy Universitas Negeri Manado Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Pembagian Warisan, Hukum Perdata

Abstrak

Pembagian warisan yang tidak adil sering menjadi sumber sengketa dalam keluarga. Di Indonesia, ahli waris yang merasa dirugikan  aqmemiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang diatur dalam dua sistem utama: Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Hukum Islam. Dalam KUHPerdata, ahli waris berhak atas legitime portie (bagian mutlak) yang tidak dapat diganggu gugat oleh wasiat. Jika hak ini dilanggar, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sementara itu, dalam Hukum Islam, pembagian warisan diatur secara rinci melalui ilmu Faraid, dan sengketa diselesaikan di Pengadilan Agama. Proses penyelesaian sengketa dapat dimulai dengan musyawarah, dan jika gagal, dilanjutkan dengan gugatan di pengadilan. Keputusan pengadilan nantinya akan memastikan pembagian warisan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13