PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH ASING DALAM KERANGKA HARMONISASI HUKUM  (Studi komparatif Indonesia dan Malaysia)

Penulis

  • Muhammad Haris Abdul Hakim Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Penulis
  • Rohmawati Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Penulis

Kata Kunci:

Arbitrase Syariah Asing, Harmonisasi Hukum, Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan, Perbandingan Hukum

Abstrak

Meningkatnya transaksi lintas negara berbasis prinsip syariah menimbulkan kebutuhan mendesak akan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase syariah asing di Indonesia dan Malaysia. Kajian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum kedua negara dalam mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase syariah asing serta menilai potensi harmonisasi hukum di antara keduanya. Fokus kajian diarahkan pada perbandingan norma hukum nasional dan prinsip hukum Islam yang mengatur mekanisme pengakuan serta pelaksanaan putusan arbitrase syariah asing di kedua yurisdiksi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, melalui telaah terhadap undang-undang, putusan pengadilan, literatur hukum Islam, dan jurnal ilmiah yang relevan untuk mengidentifikasi kesamaan, perbedaan, dan peluang harmonisasi hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia, melalui UU No. 30 Tahun 1999 dan PERMA No. 14 Tahun 2016, masih menghadapi kendala dalam pengesahan putusan arbitrase asing serta integrasi prosedural antar lembaga hukum. Sebaliknya, Malaysia yang berlandaskan Arbitration Act 2005, enakmen syariah negara bagian, dan ratifikasi konvensi internasional memiliki mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan yang lebih terstruktur dan efektif. Diperlukan harmonisasi hukum melalui forum bilateral, kerja sama regional ASEAN, serta pedoman dari Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan pelaku ekonomi lintas negara. Strategi yang disarankan mencakup reformasi regulasi, penguatan lembaga arbitrase syariah, peningkatan kapasitas hakim dan arbitrator, serta sosialisasi lintas negara menuju model harmonisasi hukum arbitrase syariah yang berkelanjutan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13