EFEKTIVITAS RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA CILACAP
Kata Kunci:
Keadilan Restoratif, Kejahatan Pencurian, Penegakan Hukum, Penelitian Yuridis Empiris, Kepolisian Nasional Indonesia, Polresta CilacapAbstrak
Penegakan hukum tindak pidana pencurian di Indonesia selama ini masih didominasi oleh paradigma retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku melalui proses peradilan formal. Paradigma tersebut dalam praktik sering kali belum sepenuhnya mampu mewujudkan keadilan substantif, khususnya bagi korban dan masyarakat, serta berkontribusi terhadap permasalahan penumpukan perkara dan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Seiring dengan perkembangan hukum pidana modern, pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) mulai diperkenalkan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, dengan menekankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan harmoni sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Restorative Justice terhadap penegakan hukum tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Cilacap, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu dengan mengkaji ketentuan normatif yang mengatur Restorative Justice, khususnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, serta mengaitkannya dengan praktik penanganan perkara pencurian berdasarkan data empiris dan studi kasus di Polresta Cilacap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Cilacap pada tahun 2024–2025 telah berjalan cukup efektif, meskipun masih dalam skala terbatas. Hal ini ditunjukkan dengan berhasil diselesaikannya lima perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice, yang mencakup pencurian biasa maupun pencurian dengan pemberatan. Penerapan pendekatan ini didasarkan pada pertimbangan nilai kerugian yang relatif terbatas, adanya hubungan sosial tertentu antara pelaku dan korban, pelaku bukan residivis, serta adanya kesediaan dari kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian dan pemulihan kerugian. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan Restorative Justice. Kendala tersebut berupa: kelemahan substansi hukum, seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang perlu diperbarui lagi secara substansinya agar lebih dinamis, kelemahan struktural dalam penegakan hukum, seperti perlu adanya peningkatan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dengan pendekatan Restorative Justice, mengingat perlu adanya pergeseran dari konsep pemidanaan menjadi konsep restoratif, kelemahan budaya hukum, seperti belum meratanya pemahaman Restorative Justice di masyarakat Kabupaten Cilacap. Selain itu, penerapan Restorative Justice masih sangat bergantung pada aparat penegak hukum dan kesediaan korban, sehingga belum dapat diterapkan secara merata. Berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Restorative Justice memiliki potensi besar sebagai instrumen penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan dalam perkara tindak pidana pencurian, namun memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat diterapkan secara optimal dan berkelanjutan.


