KAJIAN HUKUM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN NIKEL DI WILAYAH KONSERVASI RAJA AMPAT: ANTARA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM

Penulis

  • Dewi Putriani Yogosara Lodewijk Universitas Boyolali Penulis
  • Nanik Sutarni Universitas Boyolali Penulis

Kata Kunci:

Raja Ampat, Hukum Pertambangan, Nikel, Perlindungan Lingkungan, Pembangunan Berkelanjutan

Abstrak

Kegiatan pertambangan nikel di wilayah konservasi Raja Ampat menghadirkan dilema hukum antara kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan kebutuhan pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi nasional. Kajian ini berangkat dari kenyataan bahwa Raja Ampat sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia memiliki nilai ekologis yang luar biasa, namun pada saat yang sama menyimpan potensi mineral strategis yang menjadi incaran investasi. Dalam konteks hukum, persoalan ini mencerminkan benturan antara ius constituendum yang berorientasi pada kelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ius constitutum berupa kebijakan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), untuk menilai sejauh mana ketentuan hukum nasional sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan komitmen internasional Indonesia terhadap konservasi ekosistem laut. Hasil kajian menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara norma hukum perlindungan lingkungan dengan regulasi sektoral pertambangan, yang berdampak pada lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap izin usaha pertambangan di kawasan konservasi. Upaya harmonisasi kebijakan melalui penguatan tata kelola berbasis prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan asas keberlanjutan menjadi sangat penting agar pengelolaan sumber daya mineral di Raja Ampat tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjaga kelestarian ekologis dan hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang sehat. Kajian ini menegaskan perlunya pembentukan kerangka hukum integratif yang mampu menyeimbangkan antara perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-13