EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL STUDI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PEMALANG
Kata Kunci:
Restitusi, Kekerasan Seksual, Korban, Efektivitas, Keadilan RestoratifAbstrak
Penegakan hukum pidana di Indonesia masih berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan hak korban, khususnya melalui restitusi, belum optimal. Korban kekerasan seksual mengalami kerugian multidimensi yang memerlukan pemulihan menyeluruh sebagai bagian dari keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan restitusi bagi korban kekerasan seksual di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, Pengadilan Negeri Pemalang, Polres Pemalang, dan Dinas Sosial, serta studi pustaka, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 31 pengajuan restitusi pada tahap penyidikan selama 2023–2025, hanya satu perkara yang dikabulkan dalam putusan pengadilan dengan nilai Rp67.729.000. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan restitusi belum efektif. Kendala utama meliputi aspek administratif dan prosedural, lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku, serta faktor sosial seperti rendahnya pemahaman korban dan adanya stigma. Dengan demikian, diperlukan perbaikan mekanisme pelaksanaan restitusi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta penguatan edukasi kepada korban agar hak restitusi dapat terealisasi secara optimal dan berkeadilan.


