PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KELALAIAN DALAM BERLALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 34/Pid.B/2021/PN Mgt)

Penulis

  • Indah Ramadhani Istiawan Universitas Dr. Soetomo Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Pengemudi Kendaraan Bermotor, Menyebabkan Penumpang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Abstrak

Secara keseluruhan, tujuan pembangunan akses jalan tol adalah untuk mengkoneksikan lokasi yang berjauahan, Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperpendek waktu perjalanan sehingga memudahkan perpindahan serta transportasi. Akibat jarak tempuh yang sangat jauh itulah yang menyebabkan banyak pengendara yang mengendarai di jalan Tol akhirnya banyak yang kelelahan, mengantuk sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Seseorang hanya bisa dihukum jika melakukan kesalahan. Penegakan hukum ialah proses bertujuan untuk menegakkan norma-norma hukum selaku pedoman tindakan dalam masyarakat dan negara melalui tindakan nyata dalam lalu lintas hukum dan relasi-relasi hukum. Rumusan masalah dalam studi ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus pelaku tindak pidana kelalaian dalam malakukan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain. Jenis Metode yang diterapkan dalam studi ini ialah penelitian hukum normatif, yaitu suatu prosedur studi ilmiah guna menemukan kebenaran susuai dengan logika keilmuan dilihat dari aspek normatif. Melalui penggunaan pendekatan peraturan perundang-undangan dianalis memakai metode normatif kualitatif melalui penggunaan logika induktif, yakni berfikir dar hal yang spesifik ke arah sesuatu yang bersifat umum. Penegakan hukum atas sopir kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian penumpang melalui metode penyidikan untuk mendapatkan serta memperoleh bukti, melalui bukti tersebut menjadi jelas perbuatan pidana yang berlangsung, serta mendapatkan tersangkanya. Dalam kasus tersebut tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 311 ayat (5) UU LLAJ dengan pidana penjara selama-lamanya (enam) tahun dan/atau denda maksimak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan pidana penjara maksimla 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-13