IMPLEMENTASI PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DILEMBAGA PEMESYARAKATAN SOE

Penulis

  • Yosep Jacob Latuan Stikom Uyelindo Kupang Penulis
  • Franki Yusuf Bisilisin Stikom Uyelindo Kupang Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, Lapas SOE TTS , Pembebasan

Abstrak

Permasalahan dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat diLapas SOE TTS diantaranya terkait aspek substantif dan teknis administrasi yakni pelanggaran disiplin dalam Lapas yang menyebabkan narapidana tersebut terancam gagal mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Maka masalah penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:1)Bagaimana implementasi pembebasan bersyarat bagi narapidana diLembaga Pemasyaratan SOE TTS ? dan 2)Bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan- hambatan dalam implementasi pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyaratan SOE TTS ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyaratan SOE TTS, serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya Lembaga Pemasyaratan SOE TTS dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi pembebasan bersyarat. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis empiris, yaknipenelitian hukum mengenai implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi yaitu pelaksanaan pembebasan bersyarat dan upaya mengatasi hambatan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyaratan Soe TTS setelah memenuhi aspek substansi dan teknis administrasi. Aspek Substansi meliputi berkelakuan baik paling kurang 6 bulan terakhir., Memenuhi 2/3 masa pidana dan telah melaksanakan seluruh program pembinaan yang di selenggarakan oleh Lapas. Sementara itu, aspek Administrasi meliputi: foto copy putusan pengadilan dan Berita Acara pelaksanaan putusan, Penelitian kemasyarakatan dari Bapas, Surat pernyataan penjamin, surat pernyataan Narapidana, surat keterangan dari Kalapas tentang Register F, surat keterangan tidak ada perkara lain dari kejaksaan serta riwayat singkat pembinaan dari pihak Lapas. Implementasi pembebasanbersyarat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terkahir yakni dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 terjadi fluktuasi jumlah narapidana yang melaksanakan pembebasan bersyarat, yakni pada tahun 2021 sejumlah 27 orang, meningkat di tahun 2022 sejumlah 46 orang dan kembali meningkat pada tahun 2023 sejumlah 56 orang., 2)Upaya Lembaga Pemasyaratan SOE TTS dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi pembebasan bersyarat yakni dilakukan sosialisasi kepada Narapidana secara terus–menerus tentang tata tertib dalam Lapas, dan juga di sosialisasikan tentang tata cara dan syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-13