PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAMENEMPATKAN KETERANGAN PALSU DI DALAM ISI AKTA AUTENTIK(STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 223K/PID/2023)

Penulis

  • Lukman Sugiharto Wijaya Universitas Dr. Soetomo Penulis

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Keterangan Palsu, Akta Autentik

Abstrak

Salah satu jenis tindak pidana yang ada di dalam konteks kehidupan masyarakat adalah memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta autentik. Akta autentik yang dimaksud oleh penulis dalam penelitian ini yaitu perkara yang di putus oleh pengadilan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Penerapan hukum pidana materiil dalam delik menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam surat autentik pada Putusan Nomor 223 K/Pid/2023. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian tesis ini adalah Dalam Putusan Nomor 223 K/Pid/2023 menurut penulis, penerapan hukum pidana materiil dalam kasus ini sudah tepat. Sebab, menurut penulis sudah terpenuhinya semua unsur pada dakwaan Pasal 266 ayat (1) KUHP karena memang benar terdakwa sebagai orang yang melakukan menyuruh memasukkan keterangan palsu tanda tangan dalam AJB Nomor 376/2014 selanjutnya. Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu Dalam Akte Autentik Pada Putusan Nomor 223 K/Pid/2023 mahkamah Agung mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 123/Pid.B/2022/PN.Sbr dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 303/Pid/2022/PT.BDG, pertimbangan Hakim yang memutuskan terdakwa bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP telah tepat dan benar

Diterbitkan

2025-01-13