KEDUDUKAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PERWAKILANMASYARAKAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATANEGARA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Partai Politik, Perwakilan, Aspirasi, Masyarakat, Hukum Tata NegaraAbstrak
Jika dilihat dari kedudukannya dalam Undang-Undang, sebagai sebuah instansi, partai politik memiliki tempat yang strategis dalam mewujudkan idealisme Negara Hukum Pancasila dan demokrasi di Indonesia. Dalam penelitian ini, fokus yang akan dikaji oleh penulis adalah mengenai kedudukan partai politik sebagai perwakilan masyarakat dalam perspektif hukum tata negara di Indonesia. Rumusan masalah dalam penerlitian ini dibagi menjadi dua konsep pertanyaan. Pertama adalah bagaimana kedudukan partai politik dalam hukum tata negara di Indonesia? Kedua bagiamana idealnya kewajiban partai politik dalam mewakili aspirasi masyarakat Indonesia?. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah normatif-yuridis dengan menggunakan pendekatan statute approach atau pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah berbagai literatur. Teknis pengumpulan bahan hukumnya adalah dengan mengidentifikasi berbagai bahan literatur atau pustaka yang relevan. Sedangkan analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data secara penafsiran sistemik. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah, Pertama. bahwa kedudukan Partai politik di Indonesia bisa dilihat dari dua aspek. Dari segi kedudukan tujuan keberadaanya di Negara Hukum Pancasila yang diatur di UU tentang Partai Politik, tujuan partai politik terdiri atas tujuan umum dan khusus, tujuan ini yang paling utamanya adalah mendukung percepatan cita-cita politik yang berdasarkan tujuan didirikannya Negara Indonesia. Kedua. Idealnya kewajiban partai politik dalam mewakili aspirasi masyarakat mampu diwujudkan dengan melakukan penguatan kelembagan partai politik, demokratisasi internal partai politik serta optimalisasi sumbangsih partai politik dalam perubahan sistem politik dan hukum. Selain itu, dalam UU partai politik seharusnya antara masyarakat dan anggota partai politik dipisahkan secara kedudukannya, pemisahan ini, hemat penulis guna meningkatkan relevansi aturan mendasar tentang partai politik, agar partai politik semakin menemui panduan yang jelas atas kedudukannya sebagai perwakilan masyarakat. Dengan demikian, diperlukan revisi UU Partai politik dengan menambahkan baik ayat, pasal atau bab sekalipun yang menjelaskan tentang bagaimana partai politik dalam menjalakan kewajibannya sebagai perwakilan masyarakat ini


