DISPENSASI KAWIN DAN WAJAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN: MENYELAMI DINAMIKA HUKUM DAN REALITAS SOSIAL

Penulis

  • Rahmi Febriyanti Salma Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Penulis
  • Irma Suryani Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Penulis

Kata Kunci:

Dispensasi kawin, Perlindungan, Perempuan

Abstrak

Dispensasi kawin ibarat pisau bermata dua, di sastu sisi memberikan solusi bagi pasangan yang belum menacapai batas usia perkawinan untuk melakukan perkawinan tersebut dengan alasan “mendesak”, sementara di sisi lain apabila dispensasi kawin diberikan tanpa pertimbangan yang hati-hati akan menimbulkan banyak kerugian terkhusus bagi perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang dampak jangka panjang dari dispensasi kawin pada perempuan dan upaya perlindungan dalam pemeriksaan perkara dispensasi kawin. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah secara keseluruhan dispensasi kawin membawa dampak jangka panjang bagi empat dimensi kesejahteraan khususnya bagi perempuan, adapun dampak jangka panjang tersebut adalah memutus akses dalam pendidikan, memperburuk risiko kesehatan reproduksi, melemahkan kemandirian dalam bidang ekonomi serta meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan yang berbasis gender. Adapun dalam proses pemeriksaan perkara dispensasi kawin, hakim melakukan banyak pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut, apakah akan dikabulkan atau ditolak nantinya. Hal ini didasarkan kepada kepentingan terbaik bagi anak serta memilih kemungkinan kerugian yang paling kecil dari beberapa kerugian yang ada. Meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang menjelaskan secara rinci tentang asas-asas dalam memutuskan perkara tersebut, namun agar dispensasi kawin tidak melemahkan perlindungan terkhusus terhadap perempuan, perlu adanya langkah lanjutan untuk memperketat kriteria dari “alasan mendesak”, supaya dispensasi kawin tidak hanya memenuhi kebutuhan sosial, tetapi juga meminimalisir dari risiko jangka panjang yang ditimbulkan nantinya.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-13