PHK PELANGGARAN BERSIFAT MENDESAK DALAM UNDANG UNDANG CIPTA KERJA
Kata Kunci:
Pelanggaran Berat, Pemutusan Hubungan Kerja, Kerugian PengusahaAbstrak
Tujuan penelitian ini menganalisis dan memahami perlindungan hukum tenaga kerja yang di PHK atas pelanggaran berat yaitu penggelapa, serta pertanggungjawaban hukum pengusaha yang melakukan PHK menurut UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Urgensi penelitian ini perlu pengaturan mengenai PHK karena pelanggaran berat atau bersifat mendesak yang terdapat pada UU Cipta Kerja dan peraturan perundangan pendukungya. Pengusaha melakukan PHK dengan alasan pelanggaran berat dan tetap diwajibkan memberikan pesangon walaupun kerugian diderita oleh pengusaha tersebut akibat berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Unduhan
Diterbitkan
2025-07-13
Terbitan
Bagian
Articles


