PHK PELANGGARAN BERSIFAT MENDESAK DALAM UNDANG UNDANG CIPTA KERJA

Penulis

  • Tomy Ahmad Bustomi Universitas Katolik Parahyangan Penulis
  • Ida Susanti Universitas Katolik Parahyangan Penulis

Kata Kunci:

Pelanggaran Berat, Pemutusan Hubungan Kerja, Kerugian Pengusaha

Abstrak

Tujuan penelitian ini menganalisis dan memahami perlindungan hukum tenaga kerja yang di PHK atas pelanggaran berat yaitu penggelapa, serta pertanggungjawaban hukum pengusaha yang melakukan PHK menurut UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Urgensi penelitian ini perlu pengaturan mengenai PHK karena pelanggaran berat atau bersifat mendesak yang terdapat pada UU Cipta Kerja dan peraturan perundangan pendukungya. Pengusaha melakukan PHK dengan alasan pelanggaran berat dan tetap diwajibkan memberikan pesangon walaupun kerugian diderita oleh pengusaha tersebut akibat berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-13