PENCEGAHAN PERJUDIAN BERDASARKAN PASAL 303 KUHP WASPADAI ANCAMAN HUKUMAN PENJARA DAN DENDA

Penulis

  • Zaid Afif Universitas Asahan Penulis
  • Afrizal Anugragh Universitas Asahan Penulis
  • Putri Ramadhani Universitas Asahan Penulis
  • Cahaya Mutiara Universitas Asahan Penulis
  • Raisa Christine Universitas Asahan Penulis
  • Dormada Sitorus Universitas Asahan Penulis

Kata Kunci:

Pencegahan, Perjudian, Pasal 303 KUHP, Sosialisasi

Abstrak

Perjudian merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dilarang dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menimbulkan kerugian finansial, konflik sosial, serta berpotensi merusak moral masyarakat. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memaparkan pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam upaya pencegahan perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP, untuk menghimbau serta mengevaluasi efektivitas kegiatan tersebut dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman hukuman pidana penjara dan denda akibat praktik perjudian. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik perjudian. Peserta sosialisasi memberikan respons positif dengan aktif berdiskusi, mengemukakan pengalaman, serta menunjukkan komitmen untuk menjauhi perjudian. Kegiatan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus perjudian daring dan meningkatkan kepedulian terhadap pengawasan lingkungan sekitar. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini berkontribusi dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan desa yang lebih aman, produktif, dan bebas dari praktik perjudian.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-13