PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERSPEKTIF KORBAN (VICTIMOLOGY) BAGI PIHAK KETIGA BERITIKAD BAIK DALAM PROSES PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga Bona Fide, Perampasan Aset, Tindak Pidana Korupsi, Viktimologi, Viktimisasi SekunderAbstrak
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara tetapi juga menghancurkan struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam upaya pemberantasan korupsi, pemulihan aset melalui mekanisme perampasan aset (asset forfeiture) telah menjadi instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, implementasi perampasan aset sering menimbulkan permasalahan hukum ketika melibatkan kepentingan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi tetapi terkena dampak dari perampasan tersebut. Penelitian ini juga mengkaji perspektif viktimologi terhadap pihak ketiga bona fide yang mengalami viktimisasi sekunder melalui mekanisme perampasan negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan viktimologi yang menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi pihak ketiga bona fide dalam proses perampasan aset tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan Indonesia dan praktik peradilan dalam menangani kasus-kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pihak ketiga bona fide diatur secara eksplisit dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selanjutnya, analisis viktimologi mengungkapkan bahwa pihak ketiga bona fide mengalami viktimisasi sekunder (secondary victimization) melalui proses peradilan pidana itu sendiri, sehingga memerlukan mekanisme restorative justice dan protokol perlindungan korban.


