PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AKUNTAN PUBLIKBERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2011
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Akuntan Publik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011Abstrak
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi akuntan publik berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja hukum yang jelas bagi profesi akuntan publik di Indonesia, termasuk perizinan, hak dan kewajiban, serta sanksi bagi pelanggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang ini memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi akuntan publik, termasuk mekanisme pengawasan dan pembinaan untuk memastikan akuntan publik menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesionalisme dan etika. Namun, implementasi dan pengawasan yang ketat masih diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap profesi akuntan publik
Unduhan
Diterbitkan
2025-01-13
Terbitan
Bagian
Articles


