EPISTEMOLOGI QIYAS SEBAGAI METODE ISTINBAṬ HUKUM TERHADAP TRANSAKSI KEUANGAN DIGITAL CHOIRUDIN
Kata Kunci:
Qiyas, Syafi‘Iyah, Hukum Digital, Epistemologi, MaqaṣidAbstrak
Transformasi ekonomi digital telah memunculkan bentuk-bentuk transaksi keuangan baru seperti e-wallet, kripto, dan smart contract yang tidak memiliki padanan eksplisit dalam literatur fikih klasik. Dalam konteks ini, metode Qiyasyang menjadi fondasi epistemologis dalam istinbaṭ hukum Islam mazhab Syafi‘imenghadapi tantangan serius. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi struktur Qiyas dalam kerangka Syafi‘iyah dan menilai relevansinya dalam menetapkan hukum terhadap objek digital yang bersifat non-fisik dan berbasis algoritma. Menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis studi pustaka, data dianalisis melalui content analysis terhadap teks-teks ushul fiqh klasik dan literatur kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qiyas dalam bentuk klasik mengalami krisis objektifikasi dan relevansi ketika diterapkan pada entitas digital. Namun demikian, Qiyas tidak harus ditinggalkan; ia dapat direkonstruksi melalui reinterpretasi ‘illat secara fungsional dan integrasi dengan pendekatan maqaṣid alsharī‘ah serta maslahah mursalah. Dengan demikian, Qiyas tetap dapat menjadi instrumen istinbaṭ hukum yang relevan dan otoritatif dalam merespons perkembangan teknologi digital, asalkan diiringi dengan pembaruan epistemologis yang kontekstual tanpa mengabaikan akar metodologisnya.


