METODE DAN KARAKTERISTIK IJTIHAD IMAM HANAFI
Kata Kunci:
Imam Hanafi, Istinbath Hukum, Istihsan, Ijtihad, Ekonomi SyariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perjalanan hidup dan pemikiran Imam Abu Hanifah, seorang ulama besar pendiri mazhab Hanafi, serta relevansi metode ijtihadnya dalam pengembangan ekonomi syariah modern. Fokus kajian meliputi perjalanan hidup Imam Hanafi, sumber dan metode ijtihad yang digunakannya, khususnya konsep istihsan, serta peran penting metode tersebut dalam merespons dinamika hukum dan kebutuhan ekonomi umat Islam di masa kini. Dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif analitis, penelitian ini menggali berbagai sumber literatur untuk mendeskripsikan bagaimana metode istihsan yang dikembangkan Imam Hanafi tidak hanya menjadi solusi dalam permasalahan hukum di zamannya, tetapi juga tetap relevan sebagai landasan normatif dan praktis dalam pengembangan sistem ekonomi syariah kontemporer. Istihsan yang menekankan kemaslahatan dan fleksibilitas hukum terbukti mampu menjembatani problematika hukum Islam dengan kebutuhan ekonomi global yang semakin kompleks. Oleh karena itu, pemikiran Imam Hanafi, khususnya metode istihsan, memberikan kontribusi signifikan terhadap penyusunan kerangka hukum yang adaptif dalam pengembangan ekonomi syariah di era modern


