ANALISIS PENYELESAIAN NON PERFORMING FINANCING (NPF) PADA TABUNGAN UTSMAN (STUDI KASUS : BPRS JAM GADANG BUKITTINGGI)

Penulis

  • Eza Putri Rosa UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Aidil Alfin UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Iiz Izmuddin UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Tabungan Utsman, Non Performing Financing, Restrukturisasi, Rescheduling

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pembiayaan bermasalah pada produk Tabungan Utsman yang ada di BPRS Jam Gadang Bukittinggi di tahun ke-3 dan bagaimana cara penyelesaian yang dilakukan BPRS Jam Gadang terkait adanya pembiayaan bermasalah pada Tabungan Utsman. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dengan sumber datanya adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari awal lauching produk Tabungan Utsman ini pada tahun 2022, tercatat pada tahun 2024 sebanyak 17 nasabah mengalami pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF). Faktor yang menjadi penyebabnya adalah adanya faktor ekonomi masyarakat sehingga menurunnya tingkat permintaan suatu barang. Banyaknya pesaing dan tempat penjualan yang saling berdekatan juga menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah. Dalam menyikapi hal itu, pihak BPRS melakukan penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan melakukan restrukturisasi berupa rescheduling dengan memberikan perpanjangan waktu pembiayaan kepada nasabah. Rescheduling ini dilakukan sampai nasabah dapat membayar angsuran sesuai dengan apa yang diperjanjikan diawal akad dan tidak sampai pada tahap penghapusbukuan

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13