ANALISIS METODE PEMBAYARAN COD DALAM TRANSAKSI PEMBELIAN DI MARKET PLACE SHOPEE MENURUT SYARIAT ISLAM

Penulis

  • Muhammad Rasyid Muttaqin Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Tartila Devy Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Cash On Delivery (COD), Shopee, Transaksi Online, Fiqh Muamalah, Akad, Wakalah, Kafalah, Marketplace, Hukum Islam

Abstrak

Transformasi digital telah mengubah pola aktivitas ekonomi, termasuk dalam transaksi jual beli melalui platform seperti Shopee yang populer sejak masa pandemi. Salah satu metode pembayaran yang banyak digunakan adalah Cash on Delivery (COD), yang dinilai memudahkan konsumen yang belum terbiasa dengan transaksi digital. Namun, dari perspektif hukum Islam, metode ini perlu ditelaah lebih lanjut terkait aspek kejelasan akad, kehalalan objek, serta ketiadaan unsur gharar, riba, dan maysir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara dengan penjual Shopee, serta kuesioner kepada mahasiswa Perbankan Syariah UIN Bukittinggi angkatan 2021. Hasilnya menunjukkan bahwa meski secara teori COD diperbolehkan dalam Islam, praktiknya masih menyisakan persoalan seperti ketidakjelasan akad dan keterlibatan kurir sebagai wakil tanpa kesadaran konsumen. Shopee sebagai platform juga belum sepenuhnya dipahami fungsinya sebagai penjamin (kafalah) oleh pengguna. Oleh karena itu, diperlukan edukasi lebih mendalam agar masyarakat, terutama generasi muda Muslim, mampu menerapkan prinsip fiqh muamalah dalam transaksi digital secara benar, serta dorongan bagi marketplace untuk menyediakan sistem yang lebih transparan dan sesuai nilai-nilai syariah

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13