ANALISIS PENGGUNAAN PINJAMAN BERBASIS FINTECH PADA FITUR SHOPEE PINJAM (SPINJAM) DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM ( Studi Kasus : Pengguna Shopee Pinjam Masyarakat Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi )

Penulis

  • Debi Anjela Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Yenti Astarie Dewi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Ali Rahman Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Ariyun Anisah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Pinjaman, Fintech, Spinjam, Perspektif Ekonomi Islam

Abstrak

Penelitian ini meneliti perkembangan teknologi keuangan di Indonesia yang telah membuat akses ke layanan keuangan lebih mudah, salah satunya adalah melalui fitur Shopee Pinjam (Spinjam). Layanan ini kini banyak dipergunakan oleh masyarakat, termasuk di Kelurahan Benteng Pasar Atas Kota Bukittinggi, karena kemudahan yang ditawarkan dalam pengajuan dan pencairan dana. Namun, sebagian pengguna tidak sepenuhnya memahami aspek legal dari penggunaan Shopee Pinjam, mereka hanya mengetahui bahwa fitur ini dapat dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan potensi risiko yang mungkin muncul. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan pengumpulan dokumen. Analisis data dilakukan dalam tiga tahap: penyederhanaan data, penyajian data, dan akhirnya penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini, ada 10 informan yang diwawancarai, semua berasal dari masyarakat Kelurahan Benteng Pasar Atas Kota Bukittinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Shopee Pinjam (Spinjam) adalah salah satu layanan fintech yang paling dikenal dan banyak digunakan oleh publik. Banyak pengguna yang memanfaatkan fitur ini karena berbagai alasan, seperti untuk memenuhi kebutuhan, proses yang cepat, atau hanya untuk mencoba. Dari perspektif ekonomi Islam, Shopee Pinjam memenuhi kriteria untuk akad qard, namun belum sepenuhnya menerapkan prinsip Islam seperti prinsip tolong-menolong (Ta’awun) dan prinsip keadilan (Adl). Selain itu, Shopee Pinjam juga masih memiliki elemen riba dan gharar

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13