PENERAPAN AKAD IJARAH PADA SEWA RUMAH SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN RUMAH SYARIAH
Kata Kunci:
Ijarah, Syariah, Pembiayaan, Perbankan, PropertiAbstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan akad ijarah (sewa) sebagai alternatif pembiayaan rumah syariah, dengan fokus pada praktik sewa rumah. Pembiayaan konvensional kerap menimbulkan isu riba dan ketidakadilan, sehingga pengembangan skema pembiayaan berbasis syariah menjadi relevan. Akad ijarah, yang merupakan akad sewa-menyewa, memiliki potensi untuk diadaptasi dalam konteks pemilikan rumah. Penelitian ini menganalisis karakteristik akad ijarah dan relevansinya dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, khususnya dalam menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (judi). Metode penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan analisis komparatif terhadap model-model pembiayaan syariah yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah dapat diterapkan secara inovatif dalam pembiayaan rumah syariah melalui skema ijarah muntahiyah bi tamlik (sewa yang diakhiri dengan kepemilikan). Implementasi ini memerlukan kejelasan kontrak, transparansi biaya, dan kepatuhan terhadap Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan instrumen keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkeadilan, serta menawarkan solusi pembiayaan rumah yang sesuai dengan prinsip syariah.


