TAFSIR DAN MUNASABAH AYAT AKAD TRANSAKSI
Kata Kunci:
Akad Transaksi, Munasabah Ayat, TafsirAbstrak
Akad menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, bahwa pengertian akad atau perikatan adalah mengumpulkan dua tepi/ujung tali yang mengikat salah satunya dengan yang lain hingga bersambung, lalu keduanya menjadi sepotong benda. akad ijtihad dalam bidang mu’amalah memiliki peran yang sangat penting. Hal ini disebabkan, bahwa sebagaian besar ketentuan-ketentuan mu’amalah yang terdapat dalam Alquran dan hadis bersifat umum. Sedangkan dalam pelaksanaannya di masyarakat, kegiatan mu’amalah selalu berkembang di sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam penelitian ini, kami menggunakan metode kajian Pustaka, data sekunder berasal dari artikel dan jurnal ilmiah yang berbeda dan relavan, yang berpusat pada interpretasi dan kesesuaian ayat-ayat dalam kontrak transaksi Metode ini memungkinkan peneliti untuk mengevaluasi literatur saat ini, menemukan perbedaan dalam penelitian. Dalam Al-Qur-an mengajarkan kebebasan berkontrak dalam Islam, yang harus dilakukan dengan cara yang adil dan jujur, tanpa tujuan untuk mengambil harta secara batil. Prinsip ini didukung oleh kaidah fiqhiyah, yang membatasi kebebasan berkontrak dengan ketentuan syariat dan moral Islam. Menekankan bahwa transaksi harus dilakukan sesuai syariat dan berdasarkan kerelaan antar pihak. Ini menjadi dasar untuk praktik transaksi yang adil dan penuh kerelaan.


