PENERAPAN HYBRID CONTRACT DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DARI PERSPEKTIF ISLAM
Kata Kunci:
Akad, Hybrid Contract, Perbankan SyariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan hybrid contract dalam lembaga keuangan syariah dari perspektif islam. Menggunakan metode kajian pustaka (library research), penelitian ini menganalisis berbagai literatur yang relevan dari jurnal, buku, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa multiakad dalam perbankan syariah diperbolehkan atas dasar hukum asal akad dan hukum multiakad diqiyaskan dengan hukum-hukum yang membangunnya, harus memperhatikan ketentuan-ketentuan agama yang membatasinya. Meskipun multiakd diperbolehkan, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, karena batasan itu menjadi rambu bagi multiakad agar tidak terjerumus kepada praktik muamalah yang diharamkan. Batasan-batasan sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya dalah garis batas bagi praktik multiakad yang tidak boleh dilewati.


