PRAKTIK JUAL BELI SEPEDA MOTOR BEKAS MENGGUNAKAN JASA MAKELAR PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 151/DSNMUI/VI/2022 TENTANG AKAD SAMSARAH (Studi Kasus Showroom Fiqri Motor)

Penulis

  • Aminul Mukminin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Penulis
  • Abdul Rochim Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Penulis
  • Tajuddin Pogo Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Penulis

Kata Kunci:

Jual Beli Motor Bekas, Akad Samsarah, DSN MUI.

Abstrak

Praktik jual beli motor bekas dengan menggunakan jasa makelar merupakan fenomena umum dalam masyarakat Indonesia, dalam islam kegiatan seperti ini disebut dengan Samsarah. Dari perspektif syariah, praktik ini perlu dikaji secara mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli motor bekas melalui jasa makelar berdasarkan fatwa dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional No: 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang akad Samsarah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini dapat dibenarkan secara syariah asalkan memenuhi beberapa syarat, seperti adanya kejelasan akad, transparansi informasi mengenai barang yang dijual, dan kejujuran dalam penentuan harga serta komisi yang diberikan kepada makelar. Fatwa DSN-MUI No: 151/DSN-MUI/VI/2022 menekankan pentingnya keadilan dan keterbukaan dalam transaksi untuk menghindari praktik yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan riba. Berdasarkan fakta sebenarnya, transaksi jaul beli sepeda motor bekas di Showroom Fikri Motor telah sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan DSN MUI.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-13