Analisis Praktik Khiyar Aib Dalam Jual Beli Online Berdasarkan TinjauanHukum Ekonomi Syariah(Studi Kasus Pada Toko Online “Belanja Nitip” Di Parung, Bogor)
Kata Kunci:
Jual Beli, Khiyar Aib, Hukum Ekonomi SyariahAbstrak
Penelitian ini membahas mengenai permasalahan baik itu barang yang kita beli itu terjadi kecacatan, atau permalahan yang berkaitan dengan objek yang diperjual- belikan. Maka dari itu dalam jual beli penting sekali bagi kedua belah pihak mengetahui adanya Hak Khiyar dalam proses jual beli guna memberikan rasa keadilan bagi penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik khiyar aib pada objek penelitian. Pendekatan serta jenis penelitian yang digunakan kualitatif yang mana untuk memberikan pemahaman terkait peristiwa, fenomena, dan kehidupan manusia secara kontekstual dan menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik toko online "Belanjanitip" belum sepenuhnya memahami istilah hak khiyar. Namun, istilah ini telah digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Hak khiyar digunakan oleh penjual sebagai bentuk kemudahan dan toleransi berdasarkan prinsip rida (rela/suka sama suka).Praktek khiyar dalam sistem penjualan beli di toko online "Belanjanitip" sudah diterapkan dengan baik. Hal tersebut dilihat dengan adanya sistem garansi bagi yang mengalami kerusakan atau cacat dalam pengiriman. Adapun pihak pelaku usaha menerapkan khiyar aib secara sempurna karena baik pembeli ataupun penjual dapat melanjutkan ataupun membatalkan transaksi yang dilakukan asal sesuai dengan kesepakatan


