Analisis Praktik Pemungutan Uang Parkir Di Pasar Baru Cipeundeuy Subang Dalam Perspektif Akad Ijarah

Penulis

  • Eka Ahadiyat Suryana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Purwakarta Penulis
  • Siti Rohmat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Purwakarta Penulis
  • Jembar Aditya Karisma Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Purwakarta Penulis

Kata Kunci:

Pemungutan, Parkir, dan Akad Ijarah

Abstrak

Pemungutan uang parkir merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam praktiknya sering ditemukan permasalahan yaitu tidak terdapatnya peraturan tertulis terkait tarif parkir, kedua lahan parkir yang tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan, dan ketiga kurangnya pengawasan pengelola sehingga terjadi kehilangan kendaraan atau barang bawaan yang tersimpan ketika sedang parkir. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme praktik pemungutan uang parkir di Pasar Baru Cipeundeuy Subang dan untuk mengetahui praktik pemungutan uang parkir di Pasar Baru Cipeundeuy Kabupaten Subang dalam perspektif akad ijarah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara dan observasi dengan pengelola pasar, juru parkir, dan pengguna jasa sebanyak 10 orang . Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, display data dan verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik pemungutan uang parkir dilakukan secara manual oleh juru parkir tanpa pemberlakuan tarif tetap. Sistem yang diterapkan bersifat sukarela dan tidak menggunakan karcis. Penyetoran dikelola oleh pengelola pasar untuk program sosial dan operasional internal. Dalam perspektif akad ijarah praktik pemungutan uang parkir ini belum memenuhi syarat sahnya akad, khususnya terkait shigat (ijab kabul) atau kesepakatan antara pihak penyedia dan pengguna jasa parkir. karena tidak terpenuhinya syarat shigat yaitu  harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dimengerti oleh kedua belah pihak dan dilakukan secara lisan, atau tulisan. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan parkir yang lebih terstruktur dan sesuai dengan prinsip syariah agar tercipta keadilan serta perlindungan bagi pengguna jasa dan pengelola.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-13