Akad Rahn Sebagai Solusi Gadai Motor Menurut Fikih Muamalah (Jama’ah Majelis Dzikir Silaturohim An-Nur Kampung Sugutamu Kecamatan Sukmajaya Kota Depok)
Kata Kunci:
Akad Rahn, Menurut Fiqih Muamalah, MotorAbstrak
Praktik gadai pada masyarakat Indonesia telah banyak dilakukan karena persyaratan dan pelaksanaanya yang mudah dan sederhana. Namun dalam transaksi yang terjadi pada jama’ah Majelis Dzikir Silaturohim An-Nur terdapat kurangnya pemahaman mengenai aturan yang benar mengenai gadai menurut Islam. Pada dasarnya hak barang jaminan menjadi hak peminjam atau. Pada praktik yang terjadi pada jama’ah Majelis Dzikir An-Nur ada yang dengan sengaja memanfaatkan barang jaminan tersebut. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang akad rahn sebagai solusi gadai motor menurut fikih muamalah (Jama’ah Majelis Dzikir Silaturohim An-Nur Kampung Sugutamu Kecamatan Sukmajaya Kota Depok). Jenis penelitian yang penulis terapkan merupakan penelitian lapangan atau field research. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh dari jalan wawancara dan data sekunder diambil dari rujukan kepustakaan berupa buku-buku, hasil penelitian seperti jurnal, skripsi, dan sumber lain yang berkesinambungan dengan karya ilmiah ini. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dipakai dengan metode observasi, wawancara, dokumentasi.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik gadai sepeda motor yang terjadi pada Jama’ah Majelis Dzikir Silaturohim An-Nur barang gadai atas perintah dikembalikan dan disimpan kemudian mengharuskan rahin membayar tepat waktu tanpa mengurangi jumlah pinjamannya. dengan kesepakatan kedua belah pihak menyimpan barang jaminan menurut hukum Islam diperbolehkan. Namun adanya pemanfaatan barang gadai tanpa sepengetahuan rahin dan tanpa dirawat barang gadai tersebut tidak diperbolehkan. Jumhur ulama sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan barang jaminan kecuali dengan izin dan untuk kemaslahatannya atau bertujuan mengurangi jumlah pinjaman. Ulama hanafi juga menyampaikan bahwa hanya memiliki hak atau menahan . Hal ini tidak dibenarkan menurut Hukum Ekonomi Syariah dimana dalam fatwa DSNMUI Nomor 25/DSN MUI/III/2002 disebutkan bahwa barang jaminan dan manfaatnya menjadi milik rahin. Sehingga praktik gadai sepeda motor pada Jama’ah Majelis Dzikir Silaturohim An-Nur Kampung Sugutamu Kec. Sukmajaya Kota Depok tidak diperbolehkan.


