Praktik Jual Beli Padi Pasca Panen Menurut Tinjauan Fiqih Muamalah (Studi Kasus Di Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat)

Penulis

  • Maitia Reza Putri Universitas Islam Negri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Rahmiati Universitas Islam Negri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Jual beli, Gantang, Timbangan, Fiqih Muamalah

Abstrak

Aktifitas jual beli padi pasca panen antara petani padi dengan toke di Nagari Suayan. ada dua sistem penghitungan jumlah padi yang digunakan yaitu sistem gantang dan sistem kiloan, terdapat perbedaan harga antara kedua sistem tersebut walaupun jumlah atau kadar padi sama antara kedua sistem. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang mana dalam pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder.Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan jual beli padi di Nagari Suayan menggunakan dua sistem yaitu gantang dan timbangan. Harga antara gantang dengan timbangan ada perbedaan, harga 1 gantang Rp. 10.000 sedangkan harga dengan timbangan Rp. 7.000 per kilogram. Berat padi pada setiap karung 30 Kg atau 20 gantang. Jika dikonversikan antara gantang dengan timbangan ini jumlah atau kadar padi sama tetapi ada perbedaan harga. Menurut fiqih muamalah jual beli padi ini mengandung unsur gharar karena pada sistem gantang kadar atau jumlah padi tidak diketahui dengan pasti.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-13