Analisis Pembiayaan Cicil Emas Di Bsi Kcp Bogor Pajajaran Bantarjati (Studi Komparasi Antara Regulasi Dengan Praktik Di Lapangan)
Kata Kunci:
Pembiayaan Syariah, Cicil Emas, Murabahah, Rahn, BSIAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi pembiayaan produk cicil emas dengan bertujuan untuk menganalisis pembiayaan cicil emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Bogor Pajajaran Bantarjati melalui studi komparatif antara regulasi yang berlaku dengan implementasi di lapangan. Pembiayaan cicil emas merupakan produk perbankan syariah yang menggunakan akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) yang dikombinasikan dengan mekanisme rahn (gadai), sehingga memungkinkan nasabah untuk memiliki emas secara angsuran. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pembiayaan cicil emas telah sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/IV/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Namun, dalam praktiknya ditemukan beberapa perbedaan, khususnya terkait proses verifikasi data penghasilan nasabah serta perbedaan prosedur antara pengajuan secara manual dan digital melalui aplikasi BYOND BSI. Meskipun demikian, produk ini tetap diminati oleh masyarakat karena nilai emas yang stabil dan kemudahan akses layanan pembiayaan yang terus meningkat.


