Analisis Sistem Upah Buruh Tani Di Nagari Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota Menurut Persperktif Ekonomi Islam
Kata Kunci:
Sistem Upah, Keadilan, Ekonomi IslamAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penundaan pembayaran upah buruh tani 2 bulan setelah pekerjaan selesai dan ada pemilik lahan membayar upah ke buruh tani sampai masa panen padi.dan yang dirasakan buruh tani Rendahnya upah buruh seringkali tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup, sehingga kesejahteraan buruh tani sulit terpenuhi, pekerjaan bergantung kepada musiman sehingga Kondisi ini menimbulkan kesenjangan ekonomi dan merusak martabat kemanusiaan buruh tani, yang seharusnya dijaga dalam perspektifekonomi islam. Tujuan dari penelitian adalah Untuk mengetahui pandangan ekonomi islam terhadap sistem pemberian upah buruh tani di Nagari Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknis pengumpulan data dilkukan melalui observasi, wawancara dan dokumentsi. Hasil penelitian di Nagari Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota karakteristik Berdasarkan perspektif ekonomi Islam. Sistem pengupahan buruh tani di Nagari Taeh Baruah dilaksanakan dengan berbagai metode, antara lain sistem upah harian, sistem upah borongan, dan sistem bagi hasil berdasarkan jumlah hasil panen. Namun, dalam praktiknya ditemukan beberapa permasalahan seperti keterlambatan pembayaran upah oleh pemilik lahan, rendahnya nilai upah yang tidak sebanding dengan biaya hidup, serta kurangnya kejelasan dan kesepakatan yang tertulis antara buruh tani dan pemilik lahan. Hal ini menyebabkan para buruh tani mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, serta menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi. Dalam perspektif ekonomi Islam, sistem pengupahan seharusnya didasarkan pada prinsip (tauhid) mencerminkan keyakinan bahwa segala aktivitas ekonomi dilakukan sebagai pengabdiam kepada allah, prinsip (keadilan) upah diberikan sesuai beban kerja, tidak merugikan salah satu pihak, dilakukan transparan, prinsip (nubuwuah) pemilik lahan diharapkan meneladani akhlak Rasullah SAW, prinsip (khalifah) pemerintah berperan menetapkan kebijakan pengupahan yang adil, pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan dan menciptakan sistem menjamin kesajahteraan, prinsip (tanggung jawab) seluruh pihak, baik pemilik lahan, buruh maupun pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan sosialdalam menajlan sistem pengupahan. Realitas yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa sistem pengupahan yang diterapkan masih belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan sistem yang lebih berpihak kepada kesejahteraan buruh tani serta sesuai dengan nilai-nilai Islam.


