Analisis Destinasi Wisata Halal Masjid Raya Baiturrahman (Tinjauan Fatwa Dsn Mui No. 108/Dsn-Mui/X/2016)
Kata Kunci:
Fatwa DSN-MUI, Destinasi, Wisata HalalAbstrak
Cutfi’inaya, Tillah, Skripsi 20024. Analisis Destinasi Wisata Halal Masjid Raya Baiturrahman (Fatwa DSN MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016). Sarjana Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa. Dr. Muhammad Misbakul Munir M.S.I. Muhibban M.Ag. Masjid Raya Baiturrahman sebagai salah satu masjid bersejarah di Indonesia yang memiliki destinasi wisata halal yang dikenal sampai mancanegara sudah seharusnya programprogramnya sesuai dengan Fatwa DSN MUI. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kesesuaian program-program wisata halal yang ada di Masjid Raya Baiturahmman dengan ketentuan yang ada di dalam fatwa DSN-MUI No. 108/DSNMUI/X/2016. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara, observasi dan juga dokumentasi.adapun model analisis data yang digunakan yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan, serta penguji ke absahan data dengan cara trianggulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian ini menemukan bahwa destinasi wisata halal Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki tiga program unggulan (Tour Masjid, Sesi Edukasi Islam, dan Pameran) yang telah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016, walaupun dalam program tour masjid terkadang masih ditemukan hal yang melanggar syariah seperti bercampur-baurnya pengunjung laki-laki dan perempuan. Agar program-program ini sesuai dengan prinsip destinasi wisata halal DSN MUI, perlu adanya peningkatan dalam aspek ketertiban, keamanan dan kenyamanan yang harus lebih diperhatikan oleh pihak penyelenggara.


