ANALISIS HUKUM PENGGELAPAN BARANG DI PERUSAHAAN ATAS TRANSAKSI JUAL BELI BERDASARKAN PASAL 374

Penulis

  • Rahmatsyah Universitas Nusa Putra Sukabumi Penulis

Kata Kunci:

Penggelapan, Tindak Pidana, Kejahatan Jabatan, Penggelapan Barang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui Analisis Hukum penggelapan barang di perusahaan atas transaksi jual beli berdasarkan pasal 374 dan mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada putusan perkara pidana Pasal 374. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:1). Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penggelapan secara bersama, nomor putusan Pasal 374. Menurut pendapat penulis telah tepat dan telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Serta hakim memenuhi tuntutan Penuntut Umum yang mana Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 2). Pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan secara bersama, nomor putusan 1708/Pid.B/2014/PN.Mks. juga sudah tepat, karena telah memenuhi tuntutan Penuntut umum yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun, Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain mengalami kerugian, kemudian hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-13