PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 (Legal Protection for Indonesian Workers abroad according to Law Number 18 of 2017)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja IndonesiaAbstrak
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Namun banyaknya tenaga kerja Indonesia diluar negeri ternyata berbuntut pada banyaknya masalah-masalah yang dihadapi oleh tenaga kerja Indonesia. Dalam penelitian ini, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia yang mengalami masalah hukum di luar negeri. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yang berupa pengumpulan data dan digali berlandaskan literatur seperti, buku-buku, media cetak, media elektronik, media internet dan lain-lain. Data-data tersebut didapatkan dari bahan-bahan hukum berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan tenaga kerja Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, perlindungan pekerja migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon dan/atau tenaga kerja Indonesia dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum, selama, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia dapat dilihat dari tiga aspek yaitu pra penempatan, penempatan, serta purna penempatan.


