SUBSTANSI RIBA DAN GHARAR PADA PRAKTIK SHORT SELLING, SCALPING, DAN MARGIN TRADING DI PASAR SAHAM DALAM FATWA DSN MUI

Penulis

  • Nurus Syifa Al Hamidah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor Penulis
  • Ahmad Muti Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor Penulis
  • Abdul Rochim Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor Penulis

Kata Kunci:

Riba, Gharar, Short Selling, Scalping, Margin Trading

Abstrak

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, di mana setiap transaksi surat berharga dilakukan sesuai dengan aturan syariah Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian, bahwa Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 menegaskan bahwa secara konseptual, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia diperbolehkan, asalkan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam transaksi short selling dan margin trading yang berarti jual beli kosong dan pembelian dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga menurut Fatwa DSN MUI tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba dan gharar. Dalam praktik scalping, Fatwa DSN MUI belum secara spesifik mengatur tentang praktik scalping dalam trading saham. Namun, dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015, transaksi scalping dianggap sah karena melibatkan jual beli saham yang sah dengan kepemilikan diakui secara hukum (qabdh hukmi). Namun, jika scalping dilakukan dengan menggunakan pinjaman berbunga atau elemen riba lain dengan modal sendiri, maka transaksi ini melibatkan unsur riba yang dilarang oleh syariat Islam. Jika transaksi scalping dilakukan tanpa analisis yang mendalam atau hanya berdasarkan spekulasi tanpa dasar yang kuat, maka dapat dikatakan 
mengandung unsur ketidakjelasan (gharar).

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-13