PENYELESAIAN LAPORAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG DILAPORKAN OLEH ORANG LAIN
Kata Kunci:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pelaporan Oleh Orang Lain, Mekanisme Penyelesaian, Kendala Polres BojonegoroAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh orang lain, dengan studi kasus di Polres Bojonegoro. Penelitian ini berfokus pada dua aspek utama, yaitu mekanisme penyelesaian laporan KDRT yang dilakukan oleh pihak selain korban (orang lain) dan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, serta analisis dokumen terkait. Sumber data yang digunakan meliputi data primer yang diperoleh langsung dari responden terkait dan data sekunder dari literatur, peraturan perundang-undangan, serta dokumen resmi. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian laporan KDRT yang dilaporkan oleh orang lain di Polres Bojonegoro secara umum mengikuti prosedur penanganan kasus KDRT sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, terdapat perbedaan dalam aspek administrasi dan persetujuan dari korban. Dalam kasus pelaporan oleh orang lain, keberadaan dokumen pendukung, seperti visum et repertum dan kesediaan korban untuk melanjutkan proses hukum, menjadi aspek penting yang memengaruhi kelanjutan penanganan kasus. Kendala utama yang ditemukan dalam penelitian ini adalah pandangan masyarakat yang masih menganggap KDRT sebagai masalah pribadi atau urusan internal keluarga. Persepsi ini menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus KDRT, baik oleh korban maupun oleh pihak luar yang mengetahui adanya kekerasan. Selain itu, pihak yang mengetahui kasus sering kali enggan untuk melibatkan diri dengan alasan menjaga privasi keluarga. Hal ini menimbulkan hambatan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT, meskipun bukti kekerasan telah teridentifikasi.


