KEWENANGGAN BAWASLU DALAM MENCEGAH MONEY POLITIK PADA PEMILU 2024 DI KOTA SORONG
Kata Kunci:
Bawaslu, Money Politik, Pemilu 2024, Kota Sorong, Pencegahan PelanggaranAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mencegah praktik money politik pada Pemilu 2024 di Kota Sorong, serta efektivitas pelaksanaan kewenangan tersebut. penelitian yang ini mengunakan metode yuridis-empiris, dengan menggabungkan analisis hukum normatif dan data lapangan melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Sorong memiliki kewenangan strategis dalam pencegahan money politik, termasuk pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta penindakan terhadap pelanggaran. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya partisipasi masyarakat, dan budaya politik lokal yang masih permisif terhadap praktik tersebut. Kesimpulannya, meskipun kewenangan Bawaslu cukup memadai secara hukum, efektivitas implementasinya membutuhkan penguatan kapasitas internal, peningkatan kesadaran masyarakat, dan kolaborasi lintas lembaga. Penelitian ini merekomendasikan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan money politik pada pemilu mendatang.


