KESEIMBANGAN ANTARA FILSAFAT ILMU DAN FILSAFAT HUKUM DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN ANAK YANG BERKESINAMBUNGAN

Penulis

  • KMS Herman Universitas Borobud Penulis
  • Bernadete Nurmawati Universitas Bung Karno Penulis
  • Subianta Mandala Universitas Borobudur Penulis
  • Hidayati Universitas Borobudur Penulis
  • Lucky Ferdiles Universitas Borobudur Penulis

Kata Kunci:

Psikologi, Filsafat, System, Pengetahuan

Abstrak

Perlindungan anak merupakan aspek penting dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan perlindungan anak yang berkesinambungan, diperlukan pendekatan yang komprehensif yang memadukan perspektif dari filsafat ilmu dan filsafat hukum. Filsafat ilmu memberikan landasan konseptual yang kuat dalam memahami dinamika perkembangan anak melalui epistemologi, metodologi, logika, dan etika. Penelitian ini mengungkapkan kontribusi filsafat ilmu dalam memahami perlindungan anak dengan mendalami aspek-aspek ilmiah yang terkait, seperti psikologi perkembangan, sosial, dan kognitif. Filsafat ilmu membantu mengevaluasi bukti ilmiah tentang isu-isu perlindungan anak, membedakan antara pengetahuan ilmiah yang valid dan informasi yang menyesatkan, serta memandu dalam pemilihan metode penelitian yang tepat untuk mempelajari aspek-aspek perlindungan anak. Dalam penelitian ini, pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dengan memanfaatkan studi literatur, dokumentasi kebijakan, dan studi kasus untuk menggambarkan keseimbangan antara filsafat ilmu dan filsafat hukum dalam mewujudkan perlindungan anak yang berkesinambungan. Teknik analisis data melibatkan pengorganisasian, klasifikasi, dan interpretasi informasi dari berbagai sumber. Penelitian ini juga mengeksplorasi tantangan dan hambatan yang mungkin muncul dalam implementasi keseimbangan ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang kontribusi masing-masing disiplin ilmu dalam konteks perlindungan anak dan bagaimana sinergi di antara keduanya dapat diimplementasikan secara efektif. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem perlindungan anak yang lebih responsif, inklusif, dan berdaya tahan terhadap tantangan zaman.

Diterbitkan

2024-07-13