PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK OVERCLAIM SKINCAREDI INDONESIA
Kata Kunci:
Overclaim, Produk Skincare, Hukum Perlindungan Konsumen, Indonesia, RegulasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait klaim berlebihan (overclaim) dalam pemasaran produk skincare di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Overclaim adalah praktik memberikan klaim yang berlebihan atau tidak akurat tentang manfaat suatu produk, yang dapat menyesatkan konsumen. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana hukum melindungi konsumen dari klaim yang menyesatkan, serta menganalisis efektivitas regulasi yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang mengatur tentang klaim produk, implementasi dan penegakannya masih kurang efektif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi kepada produsen dan konsumen serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah praktik overclaim dan melindungi hak-hak konsumen


