PEMBAGIAN AL-MAQASHID AL-SYARIAH (al-Maqashid al-Syariah ditinjau dari Kualitas dan Cakupannya)
Kata Kunci:
Arbitrase, Klaim Asuransi, Penyelesaian SengketaAbstrak
Perkembangan peradaban dan problematika masyarakat yang demikian komplek para sarjana muslim tentunya membutuhkan sebuah metode baru yang lebih konkrit dan lebih solutif untuk dijadikan acuan sebagai dasar istinbath hukum yang bisa menawarkan produk hukum yang selaras dengan perkembangan zaman, salah satu konsep yang sangat gencar di garap dan di promosikan oleh pemikir muslim adalah metode maqashid syari’ah. metodologi maqashid syari’ah sangat identik dengan pembahasan seputar tujuan-tujuan dan hikmah ahkam al syari’ah sebagai sebuah tujuan pensyari’atan hukum yang sangat perlu untuk dipertimbangkan dalam memahami serta menentukan hukum syari’at. untuk memudahkan memahami konsep maqashid syari’ah seseorang harus mengetahui seluk beluk maqashid (tujuan-tujuan syari’at) beserta berbagai macam kategori dan pembagiannya, hal ini dimaksudkan agar ketika beristinbath dengan menggunakan pendekatan maqashidi ia tidak akan salah menentukan maqashid apa yang ia jadikan sandaran dan dasar pertimbangan hukum, misalnya dalam konsep maqashid ada kategori maqashid ‘ammah dan khalshsah, ada maqashid daruriyyat, hajiyat, dan tahsiniyyat, ada maqashid’ummuiyyahdan fardiyyah atau juz’iyyah, ada maqashid alashliyyah dan maqashid al taba’iyyah, dsb. Dalam proses penentuan hukum maqashid al dlaruriyyat harus diunggulkan dari maqashid al hajiyyat, maqashid ‘ammah di dahulukan dari pada maqashid khashshah, maqashid taba’iyyah tidak boleh kontradiksi dengan maqashid al ashliyyah, demikian seterusnya. Sehingga dari berbagai macam metode maqashid syariah ini, maka penulis akan mencoba membahas metode maqashid ashliyyah dan maqashid taba’iyyah dalam tulisan ini dengan metode penelitian kepustakaan secara deskriptif akan dipaparkan secara komprehensif tentang ontology kedua maqashid tersebut serta kaidah konseptual yang berkaitan dengannya.


