PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM ASURANSI UMUM MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Kata Kunci:
Arbitrase, Klaim Asuransi, Penyelesaian SengketaAbstrak
Masalah penting di sektor asuransi, khususnya di Indonesia, adalah penyelesaian sengketa klaim asuransi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji arbitrase sebagai pengganti proses penyelesaian sengketa atas klaim asuransi. Menggunakan studi kasus dan perspektif legislatif, metodologi penelitian yuridis normatif digunakan. Arbitrase dipilih karena, berbeda dengan tindakan pengadilan, arbitrase memberikan resolusi yang lebih cepat, lebih efektif, dan definitif. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan salah satu UU yang mengatur arbitrase di Indonesia, dan diteliti dalam penelitian ini. Penelitian ini juga melihat kesulitan yang dihadapi para pihak yang terlibat ketika prosedur arbitrase digunakan untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi. Temuan studi ini menunjukkan bahwa arbitrase dapat menjadi alat yang berguna untuk menyelesaikan ketidaksepakatan atas klaim asuransi di Indonesia. Namun, masih ada beberapa tantangan, seperti kurangnya pemahaman dan kepercayaan diri tertanggung dan mekanisme arbitrase, serta potensi perbedaan biaya dibandingkan dengan mediasi. Akibatnya, diperlukan lebih banyak sosialisasi dan pendidikan tentang keuntungan arbitrase untuk pihak-pihak terkait


