PROSES PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSANNOMOR 524/PID.SUS/2022/PN.SMG)
Kata Kunci:
Proses Penanganan, Penyalahgunaan NarkotikaAbstrak
Penyalahgunaan narkotika tidak menggunakan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), maka tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana khusus dan melainkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba, peran aktif masyarakat dalam melaksanakan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sangat penting. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan dapat mengatasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta menjadi acuan bagi pelaksana putusan dan pengadilan yang menerapkan undangundang tersebut, terutama bagi para hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap berbagai kejahatan terkait penyalahgunaan narkotika. Tipe penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan secara jelas, terperinci, dan sistematis, Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data sekunder. Wujud bahan documenter maupun kearsipan adalah : Peraturan perundang-undangan, kepustakaan yang berhubungan dengan


